Padang (Antara Sumbar) - Panwaslu Kota Padang, Sumatera Barat segera menentukan sanksi bagi salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota Padang yang tidak menghadiri ikrar Pilkada damai di Stadion Haji Agus Salim Padang, Sabtu.
"Kita masih menunggu konfirmasi dari pasangan calon dan KPU Kota Padang terkait ketidakhadiran pasangan nomor urut lima Ibrahim dan Nardi Gusman," kata ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina di Padang, Sabtu.
Ikrar Pilkada Damai yang digelar KPU Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang tersebut seharusnya dihadiri sepuluh pasangan calon, namun sampai acara berakhir, calon wali kota/wakil wali kota Ibrahim dan Nardi Gusman tidak datang.
Dikatakan Nurlina, pihaknya sudah menanyakan hal tersebut kepada KPU Kota Padang, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Ia mengatakan, sanksi tersebut belum bisa ditentukan karena masih menunggu alasan ketidakhadiran pasangan itu dalam ikrar Pilkada Damai.
Meskipun ketidakhadiran pasangan nomor urut lima dalam ikrar Pilkada Damai itu haknya, namun seharusnya pasangan tersebut harus memberikan alasan yang baik dan dapat diterima.
"Ikrar Pilkada damai merupakan salah satu proses tahapan pemilu, dan ini juga menjadi proses pendewasaan politik bagi masyarakat, seharusnya pasangan tersebut mengikuti acara ini," katanya.
Beberapa poin dalam ikrar pilkada damai yang diikuti sembilan pasangan calon tersebut yakni semangat menjaga perdamaian, persaudaraan, kebersamaan, dan taat pada aturan.
Masing-masing calon sepakat melaksankan Pilkada damai dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang, serta terwujudnya Kota Padang yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera.
Semua pasangan calon berupaya mewujudkan pilkada yang berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, demokratis, dan bermartabat.
Selanjutnya, sembilan pasangan cawako/cawawako Padang melakukan penandatanganan ikrar pilkada damai di baliho raksasa yang disaksikan oleh Ketua KPU Padang, Komisioner Panwaslu, Wali Kota Padang, Kapolresta Kota Padang dan Dandim 0312 Padang.(*Sir/Dy)
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi tolak beri komentar soal RUU MK
Kamis, 16 Mei 2024 18:09 Wib
Kemenag Kota Solok beri dukungan pelaksanaan akreditasi Paud/SM 2024
Rabu, 8 Mei 2024 20:19 Wib
Kemensos beri bantuan 160 Juta untuk tanggap bencana di Sawahlunto
Rabu, 8 Mei 2024 13:17 Wib
Bank Nagari beri bantuan untuk warga terdampak bencana di Sawahlunto
Selasa, 7 Mei 2024 13:31 Wib
Coach Justin beri nasihat untuk Marselino Ferdinan
Sabtu, 4 Mei 2024 4:54 Wib
Erick Thohir beri motivasi bagi Garuda Muda agar tak menyerah
Selasa, 30 April 2024 5:45 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Erick Thohir beri sinyal positif akan perpanjang kontrak Shin Tae-yong
Senin, 22 April 2024 13:41 Wib