Logo Header Antaranews Sumbar

Problema Anggota Panwaslu

Senin, 15 Februari 2010 20:46 WIB
Image Print
Ketua KPU Pasaman

Surat Edaran (SE) bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengangkat langsung sebahagian angota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu dan Pilpres untuk ditetapkan sebagai Panwas Pilkada, terus menggelinding bak bola salju. Sebab, sikap Bawaslu tersebut dinilai mengangkangi Undang-undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.Undang-undang di atas mengamanatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan seleksi terhadap calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah masing-masing, hingga diperoleh nama-nama untuk kemudian diajukan ke Bawaslu untuk diseleksi lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Panwaslu. Namun di sini muncul masalah, karena Bawaslu langsung mengangkat Panwas Pemilu dan Pilpres untuk ditetapkan sebagai Panwas Pilkada. Dengan demikian, Bawaslu tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan anggota Panwaslu Kepala Daerah di Sumatera Barat (Sumbar). KPU Provinsi Sumbar bersama KPU Kabupaten/Kota menolak penetapan Bawaslu, hal ini sebagai upaya penyelamatan anggota Panwaslu dan pejabat-pejabat Pemerintah Daerah dari ancaman kasus korupsi.Kritikan pedas yang dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengenai pemberian honor Muspida sewaktu menjabat Gubernur Sumbar, semestinya menjadi pelajaran berharga, karena melecut dan mengejutkan semua pihak. Meskipun pemberian honor itu sudah jelas payung hukumnya, akan tetapi begitu mudah digiring pihak tertentu menjadi isu korupsi, yang langsung menghantam harga diri dan karakter Gamawan Fauzi. Bercermin dari kasus yang menimpa Gamawan Fauzi, sikap Bawaslu diskresi dari undang-undang dalam mengangkat anggota Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumbar, sepatutnya disikapi secara lebih cerdas. Apalagi sikap Bawaslu penuh teka-teki, dinilai memperkeruh situasi, bisa menjebak pejabat-pejabat pemerintah daerah, sekaligus sebagai pembusukan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam menyelesaikan Pemilu Kepala Daerah di Indonesia.Patut dipertanyakan, ada apa di balik kegigihan Bawaslu mengenyampingkan undang-undang. Kalau dipikir-pikir, sebagai badan pengawas, seharusnya anggota Bawaslu lebih ketat dalam menjalankan prosedur yang digariskan peraturan perundang-undangan. Apalagi anggota Bawaslu sudah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung dengan surat Bawaslu Nomor : 683/Bawaslu/X/2009, tanggal 2 Oktober 2009. Telah keluar pula fatwa Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/XI/2009 tanggal 23 November 2009, yang menasehati anggota Bawaslu agar dalam mengangkat anggota Panwaslu, jangan sampai keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi anggota Bawaslu tetap mengabaikan fatwa Mahkamah Agung yang mereka minta sendiri, dan tetap gigih ke luar dari ketentuan undang-undang. Pada akhir Januari 2010, anggota Bawaslu bersikukuh menetapkan anggota Panwaslu Pilpres secara langsung menjadi Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumbar, tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam pasal 93 dan pasal 94 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Fenomena ini bisa jadi menjadi jebakan. Sebab, keputusan Bawaslu akan berdampak kepada penggunaan uang negara, karena anggota Panwaslu dibiayai oleh Pemerintah Daerah dengan uang negara. Dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan negara harus tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Menurut anggota BPK, Gatot Supriartono, SH, MAcc, Ak, C.F.E, dalam acara Temuwicara Mahkamah Konstitusi dengan Ketua dan Div. Hukum KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah (Jakarta, 14 s/d 16 November 2009), bahwa pembentukan Panwaslu, PPK, PPS, KPPS, dan lain-lain, harus menurut prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, maka tidak boleh dibiayai dengan uang negara. Dengan demikian, cara anggota Bawaslu yang membentuk dan menetapkan anggota Panwaslu di Sumbar yang tidak mengikuti aturan undang-undang, disengaja atau tidak bakal menjadi bom waktu. Pejabat-pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan proses pembayaran honor anggota Panwaslu yang menerima dan memanfaatkannya, akan terancam perkara korupsi. Karena legalitas penetapan anggota Panwaslu tidak sesuai aturan undang-undang, dan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan negara yang dapat merugikan negara. Sepanjang tidak ada yang mengungkit, bisa jadi ada harapan akan aman-aman saja. Akan tetapi apabila ada yang mempermasalahkan anggota Panwaslu cacat hukum, maka pengeluaran uang neraga terhadap Panwaslu akan menjadi urusan hukum. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, aparat hukum tidak akan taklid kepada anggota Bawaslu, tetapi akan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan eksplisit.Jadi, anggota Panwaslu yang diangkat versi Bawaslu sebaiknya berfikir ulang, karena banyak pihak yang bisa terjebak dalam kebijakan Bawaslu ini. Bahkan anggota Panwaslu pun bisa terjebak dan terancam pidana korupsi akibat legalitas SK yang bermasalah, sementara tetap menerima honor.Dasar pemikiran inilah sebenarnya yang mendasari penolakan KPU se-Sumbar terhadap penetapan anggota Panwaslu oleh Bawaslu. Sikap anggota KPU adalah sebagai upaya penyelamatan anggota Panwaslu dan pejabat pemerintah dari jebakan kasus pidana penyalahgunaan keuangan negara. Setidaknya hal ini menjadi bahan diskusi dalam mengambil sikap rasional, mengapa kita tidak berpihak kepada konstitusi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemerintah Daerah diharapkan turut berperan aktif. Sebab kalau Pemerintah Daerah mau membiayai anggota Panwaslu yang pembentukannya melanggar undang-undang dan mengabaikan fatwa Mahkamah Agung, maka Bawaslu akan tetap mempertahankan keputusannya. Tetapi kalau tidak, akan terbuka pintu masuk ke pasal 236 A UU No. 12 Tahun 2008, bahwa DPRD dapat membentuk Panwaslu Kepala Daerah. Atau kembali kepada mekanisme yang diatur dalam pasal 93 dan 94 UU No. 22 Tahun 2007, dimana Bawaslu mengangkat 3 (tiga) orang setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 6 (enam) orang calon yang diusulkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Kalau ada jalan lurus, mengapa harus menempuh jalan bermasalah? ***



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026