
Legislator: PERPPU Pilkada Segera Direvisi

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermantomengatakan Perppu No 1 tentang Pilkada setelah disetujui menjadiundang-undang akan segera direvisi agar lebih sempurna pada saatdiimplementasikan. "Perppu Pilkada ini setelah disetujui menjadi UU segera direvisi karena masih banyak kekurangan. Hal ini juga merupakan kesepakatanantara Komisi II DPR dan Pemerintah," kata Agus Hermanto saat pemimpinrapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Menurut Agus, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan PerppuNo 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diterbitkan olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa jabatannya,memang saling terkait. Perppu Pilkada, kata dia, mengatur soal pelaksanaan Pilkada yangdiselenggarakan oleh KPU secara langsung Sebelum pimpinan rapat paripurna mengetukkan palu tandapersetujuan, sejumlah anggota DPR RI mengajukan interupsi yang memintaagar setelah Perppu No 1 tentang Pilkada disetujui, langsung dilakukanrevisi untuk menyempurnakannya, karena dinilai masih banyak kekurangan. Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna, menyatakan PimpinanDPR RI dapat menerima masukan dari para anggota . "Kita harapkan revisi Perppu Pilkada yang telah disetujui inidapat secepatnya diselesaikan sehingga tidak sampai mengganggu jadwalpelaksanaan pilkada serentak di 204 daerah," kata anggota DPR RI dariFraksi PAN, Sukiman. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompulmengatakan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI tidak mempersoalkan jikafraksi-fraksi di DPR RI sepakat untuk segera merevisi, karenatujuannya untuk menyempurnakan. Menurut dia, Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden Yudhoyono itu memang perlu disempurnakan agar pelaksanaan pilkada serentak dapat berjalan baik. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
