
DPR Setujui Perppu Pilkada

Jakarta, (Antara) - DPR RI menyetujui Peraturan PemerintahPengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pilkada danPerppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadiundang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI,Jakarta, Selasa. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurnamengetukkan palu tanda disetujuinya dua Perppu tersebut setelahseluruh anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna menyatakanpersetujuannya. "Apakah saudara-daudara dapat menyetujui Perppu No 1 tentangPilkada dan Perppu No 2 tentang Pemda menjadi UU?," tanya AgusHermanto. Anggota DPR RI yang hadirpun segera menyatakan setuju. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyampaikansambutannya mewakili Pemerintah mengucapkan terima kasih kepadapimpunan dan anggota Komisi II DPR RI serta anggota DPD RI pada tahaplobi dan pembahasan selama dua hari sebelumnya, hingga Perppu Pilkadadapat disetujui pada hari ini. Tjahjo menjelaskan, setelah disetujuinya Perppu Pilkada perludibicarakan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR RI untukpembahasannya, karena terbatasnya masa persidangan II DPR, agar dapatsegera menyelesaikan pembahasan UU ini. "Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU daerah," katanya. Menurut Tjahjo, pilkada serentak pada 2015 akan diselenggarakan di 204 daerah otonom, baik pilkada gubernur maupun pilkada bupati dan walikota, sehingga perlu disersaipkan secara baik. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
