Logo Header Antaranews Sumbar

Diskoperindag Temukan Pangkalan Minyak Tanah Jual Diatas HET

Senin, 12 Januari 2015 19:23 WIB
Image Print

Pariaman, (Antara) - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopreindag) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan agen minyak tanah yang menjual minyak tanah bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). "Hal ini diketahui setelah beberapa hari tim Diskoperindag turun ke lapangan dan menyaksikan transaksi minyak tanah di setiap pangkalan yang ada di daerah Pariaman," kata Kepala Diskopreindag Pariaman, Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Senin. Ia menjelaskan tingginya harga minyak tanah di Kota Pariaman, disebabkan pangkalan atau agen masih membeli dengan harga lama dari Pertamina. "Pemilik pangkalan berkilah bahwa minyak tanah dibeli dengan harga lama. Mereka masih menghabis stok minyak tanah dan berjanji jika stok lama sudah habis akan menyesuaikan dengan harga baru," ujarnya. Diskoperindag akan menyurati pemilik pangkalan yang tersebar di Kota Pariaman untuk menyesuaikan harga terbaru. "Saat ini HET minyak tanah di tingkat pangkalan sebesar Rp3.100 per liter, jika masih ada akan menindak agen atau pun pangkalan yang menaikan harga minyak tanah," tegasnya. Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Wardi Asmen menyatakan HET minyak tanah untuk Sumbar telah diperbarui dan mulai berlaku pada 2015. "Penyesuaian HET itu akibat naiknya biaya transportasi dan perawatan kendaraan distributor," ujarnya. Ia menjelaskan penyesuaian harga itu diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 93 tahun 2014 tentang harga eceran tertinggi bahan bakar minyak tanah di pangkalan ibukota kabupaten dan kota tertanggal 29 Desember 2014. "Kenaikan HET di daerah, dihitung dengan memperhitungkan jarak daerah dari Suplay Point Pertamina di Teluk Kabung dan keuntungan pangkalan," tambahnya. Disperindag diminta untuk terus melakukan pemantuan ke seluruh agen minyak tanah di Sumbar yang menjual minyak tanah bersudsidi diatas HET. "Bila pemilik pangkalan tidak mau menjual harga minyak tanah kepada masyarakat sesuai HET, maka izinnya akan dicabut," tegas Wardi Asmen. (*/zon)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026