Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerintah Sederhanakan SVLK untuk IKM

Senin, 29 Desember 2014 15:34 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian menyederhanakan Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri kecil menengah (IKM). "Melalui sinergi Kementerian ini, kami berharap terjadi peningkatan ekspor produk industri kehutanan seperti mebel dan kerajinan," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014. Permen LHK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. "Pada Permen-LHK ini persyaratan SVLK bagi IKM pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel atau furnitur menjadi disederhanakan," kata Rachmat. Rachmat mengatakan, dengan adanya penyederhanaan SVLK tersebut bertujuan agar tidak memberatkan atau membebani pada IKM. Namun, tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK. Menurut Rachmat, Permendag baru ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tiga Menteri, yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama para Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dunia usaha, dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) pada 27 November 2014 lalu. Beberapa hal yang diatur dalam Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 antara lain definisi IKM pemilik ETPIK adalah industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar. IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal, dan setiap satu Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. Selain itu, IKM pemilik ETPIK mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik, dan ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. Sebagaimana diketahui, Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2013 ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu (S-LK) kecuali produk mebel. Setiap kali melakukan ekspor, ETPIK pemilik S-LK melampirkan Dokumen V-Legal yang merupakan dokumen pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang sekaligus merupakan bukti legalitas produk perkayuan yang diekspornya. Dengan diterbitkannya Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 maka Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. "Inti dari Permendag yang baru ini adalah mengatur penyertaan dokumen Deklarasi Ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK pada saat melakukan ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal," ujar Rachmat. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026