
Diduga Teroris, Dua Pria Ini Ditangkap

Palu, (Antara) - Dua terduga teroris yang ditangkap beberapa hari lalu di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi dan telah menjadi tersangka tindak pidana terorisme. Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis, mengatakan kedua orang bernama Farid Makruf dan Ahmad Wahyono itu sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana terorisme, dan surat pemberitahuan ke pihak keluarga sudah disampaikan. Dia mengatakan penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Farid sendiri diduga menguasai senjata organik M-16 yang dipakai untuk menembak polisi di depan BCA Cabang Palu beberapa tahun lalu. Pria asal Kabupaten Parigi Moutong ini juga diduga menyembunyikan pelaku pidana terorisme dan ikut latihan perang di Kabupaten Poso bersama Santoso. Sementara Wahyono juga diduga ikut latihan perang di Poso bersama Farid dan mengumpulkan dana untuk keperluan terorisme di Poso. Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Idham Azis mengatakan dua terduga teroris Farid Makruf dan Ahmad Wahyono yang ditangkap di Kabupaten Poso baru-baru ini merupakan pemain lama. "Mereka pernah saya tangkap beberapa pada 2006 ketika saya masih di Densus 88 tapi ternyata mereka masih aktif lagi," kata Idham Azis beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Densus 88 Antiteror ketika akan menangkap terduga teroris sudah mengintai sejak lama dengan didukung bukti yang cukup. "Jadi, tidak ada istilah salah tangkap," kata mantan Wakil Kepala Densus 88 Antiteror ini. Kedua terduga teroris itu diduga kuat merupakan jaringan kelompok sipil bersenjata pimpinan Santoso di Kabupaten Poso. Farid Makruf yang kesehariannya berjualan di Pasar Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap aparat pada 8 Desember 2014. Sementara Ahmad Wahyono ditangkap di Jalan Pulau Seram, Kabupaten Poso, pada 10 Desember 2014. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
