Logo Header Antaranews Sumbar

NasDem: Masalah Perppu Pilkada Sudah Selesai

Rabu, 10 Desember 2014 14:48 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate mengatakan masalah polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai karena sudah didukung semua pihak. "Saya bisa pastikan rapat di masa sidang kedua, Perppu Pilkada bukan isu hangat lagi karena sebenernya sudah selesai. Namun lebih baik mengambil jalur musyawarah oleh 10 fraksi di DPR," kata Johnny di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu. Dia menilai perkembangan politik kekinian semakin menunjukkan banyaknya dukungan pihak-pihak terhadap Perppu Pilkada. Menurut dia, hal itu membuat pertimbangan bagi Golkar untuk mengubah sikap politiknya menjadi mendukung Perppu Pilkada. "Dari hari ke hari kekuatan yang mendukung Perppu semakin kuat sehingga membuat pertimbangan bagi Golkar untuk berubah (sikap politiknya)," ujar Johnny. Selain itu, Johnny berharap konflik yang terjadi di internal Golkar segera berakhir sehingga kerja parlemen di masa sidang kedua berjalan mulus. Dia juga berharap jangan sampai apa yang terjadi di internal Golkar menghambat kinerja di DPR. "Munas Golkar di Bali menolak Perppu sedangkan Munas di Jakarta mendukung Perppu Pilkada menjadi undang-undang. Kami harap (konflik) Golkar bisa berakhir baik," katanya. Johnny mengatakan di internal KIH menilai kepentingan bangsa dan negara harus menjadi "common imprese" dan "common base".Tolak Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie di Munas tersebut menegaskan akan menolak Perppu Pilkada yang dibuat ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Peserta Munas Bali yang terdiri atas DPD I dan DPD II menginginkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Namun Aburizal Bakrie dalam twitter-nya pada Selasa (9/12) malam mengatakan Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," tulis ARB di Twitter-nya pada Selasa (9/12) malam. ARB menjelaskan Pilkada melalui DPRD, diusulkan oleh pemerintah SBY kepada DPR dan usulan itu dibicarakan dalam Pansus yang selalu diikuti kader-kader Partai Demokrat. Menurut dia, pada sidang paripurna terakhir, Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk "walkout", karena itu RUU Pilkada lewat DPRD disetujui dengan suara terbanyak. "Pada awal Oktober 2014, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan bersepakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya," ujar ARB. Dalam kesepakatan itu, ARB pada Pasal 2 menyatakan Golkar-nya bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada. Hal itu menurut dia berarti ada perubahan sikap pemerintah dan disepakati oleh enam partai politik tersebut diatas. Selain itu menurut dia pada Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 November sampai 3 Desember 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD. "Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau," katanya. Hal itu menurut ARB juga sesuai dengan idealisme Golkar dan KMP yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu peserta Munas beranggapan bahwa yang paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD. Namun menurut ARB setelah melihat keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung, kesepakatan awal bulan Oktober antara enam partai tersebut dan pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP maka Golkar mendukung Perppu Pilkada. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026