Logo Header Antaranews Sumbar

Tiongkok Kecam Filipina Bawa Sengketa Perairan ke Pengadilan Arbitrase

Minggu, 7 Desember 2014 13:56 WIB
Image Print

Beijing, (Antara/Reuters) - Tiongkok mengecam Filipina, Ahad, karena melakukan tekanan politik dengan membawa sengketa perairan ke arbitrase internasional dan menolak ikut sepekan menjelang tenggat untuk menanggapi perkara itu. Dalam dokumen sikap, Tiongkok menegaskan alasannya pada jurisdiksi Pengadilan Arbitrase Tetap di Denhaag, Belanda, yang menangani kasus itu, yang diajukan Filipina pada tahun lalu, dapat menimbulkan dampak luas bagi klaim ekstensif atas Laut Tiongkok Selatan itu. "Tiongkok menegaskan tindakan itu tidak untuk mengusahakan penyelesaian damai masalah Laut Tiongkok Selatan, tetapi bahkan mengajukannya ke badan arbitrase, untuk melakukan tekanan politik terhadap Tiongkok,untuk menolak hak-hak sah Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan melalui apa yang disebut "interpretasi atau penerapan Konvensi itu," kata kementerian luar negeri Tiongkok. Tiongkok mengklaim hampir seluruh Laut Tiongkok Selatan, menolak klaim-klaim atas bagian-bagian wilayah perairan itu oleh Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia dan Brunei Darussalam dalam sengketa-sengketa paling keras kepala di Asia Timur. Tiongkok juga memiliki satu sengketa terpisah dengan Jepang menyangkut pulau-pulau di Laut Tiongkok Timur. Tiongkok telah lama mengatakan pihaknya tidak akan ikut serta dalam proses arbitrase, dan menegaskan pihaknya akan menyelesaikan sengketa-sengketa itu secara bilateral. Pengadilan itu memberikan waktu kepada Tiongkok sampai 15 Desember untuk memberikan jawaban kasus itu. Kesertaan Tiongkok tidak diharuskan, karena pengadilan itu bertujuan untuk menyelesaikan sengketa itu tetapi menangani keabsahan hukum dari "sembilan garis" Tiongkok serta klasifikasi gambar seperti Beting Scarborough,yang berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang Tiongkok adalah satu negara yang menandatanganinya. Klaim Tiongkok merupakan peta-petanya sendiri dengan sembilan garis yang memutar jauh ke selatan dari pantainya. "Satu keputusan yang menguntungkan Filipina dapat menggerogoti bagian-bagian dari klaim Tiongkok di laut itu, yang para pengeritik katakan memiliki satu dasar yang tidak jelas berdasarkan Konvensi itu. Masih ada orang dengan motif tersembunyi, yang pandangan sepihak atau pandangan yang menyimpang menyangkut konvensi-konvensi hukum internasional, sehingga menuduh Tiongkok atau menyindir secara tidak langsung bahwa Tiongkok tidak menghormati hukum internasional, dan klaim palsu Tiongkok bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional," kata Xu Hong, kepala Departemen Hukum dan Perjanjian-Perjanjian Kementerian Luar Negeri dalam satu wawancara yang disiarkan laman kementerian itu. Pada Oktober, Filipina mengatakan pihaknya menghentikan pekerjaan pembangunan di laut itu karena dampaknya dalam kasus yang diajukan pada arbitrase. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026