Logo Header Antaranews Sumbar

Kisruh PPP, DPR: Pengaduan Kubu Djan Faridz akan Ditindaklanjuti

Selasa, 11 November 2014 19:01 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pengaduan yang dilakukan PPP kubu Djan Faridz akan ditindaklanjuti dengan dibawa dalam rapat internal Komisi III DPR RI. "Pengaduan Rapat Dengar Pendapat ini akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR yang akan menjadi bahan rapat kerja atau rapat konsultasi dengan mitra kerja kami," kata Aziz usai RDP dengan kuasa hukum PPP Djan Faridz di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa. Aziz mengatakan permohonan yang diajukan kuasa hukum PPP Djan Faridz itu harus dipelajari terlebih dahulu dengan anggota Komisi III lainnya dan juga tim ahli dalam melihat permasalahan tersebut. Terkait keluhan yang disampaikan tim PPP Djan Faridz mengenai surat Kementerian Hukum dan HAM, Aziz mengatakan sudah menjadwalkan untuk rapat dengan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu (12/11). "Rencana besok (rapat dengan Menkumham) namun saya dapat info beliau minta tunda karena ada hal kunjungan internal beliau," ujarnya. Menurut dia, Komisi III sudah mengkaji persoalan tersebut sejak menerima laporan dari kuasa hukum PPP Djan Faridz. Selain itu ujar dia, Komisi III DPR juga melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 6 Oktober 2014 yang meminta pemerintah dan segala pihak terkait menunda segala keputusan yang telah diambil. "Kami mengkaji (laporan tim hukum PPP Djan Faridz) sejak kami menerima laporannya," ujar Aziz. Kuasa hukum PPP Djan Faridz, Humprey Djemat mengatakan Menteri Hukum dan HAM seharusnya tahu tindakan yang dilakukannya bukan sekedar melihat dasar peraturan saja namun bagaimana menjadi pejabat tata usaha negara yang baik. Menurut dia, Menkumham seharusnya bisa mengayomi semua pihak bukan memperkeruh permasalahan yang ada. "Saya bicara di Komisi III yaitu Menkumham harus buat pernyataan yang mengayomi dan harusnya mempelajari dahulu apa yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan keputusan," katanya. Menurut dia, Menkumham seharusnya tegas dengan keputusan pengadilan sehingga semua pihak bisa menahan diri karena kalau hal itu tidak dilakukan maka kondisi tidak kondusif. Humprey menjelaskan usulan interpelasi kepada Menkumham sebagai bentuk pembelajaran karena apa yang dilakukan menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Partai Politik. "Terlebih dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan alasannya tidak mendasar," katanya. Dalam putusannya PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelumnya Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Sesuai undang-undang, seharusnya masalah dalam internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026