
Zakat Diupayakan Jadi Sumber Pendanaan Alternatif UMKM

Jakarta, (Antara) - Zakat diupayakan untuk menjadi sumber pendanaan alternatif terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil termasuk calon wirausaha pemula yang belum mampu mengakses dana perbankan. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mendorong penggalian sumber-sumber pendanaan alternatif bagi UMKM yang bersumber dari dana masyarakat dan salah satu peluangnya berasal dari dana ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah dan wakaf). "Sesuai data Baznas pada 2012 potensi pendanaan dari dana ZISWAF sangat besar bahkan diperkirakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun dan wakaf mencapai nilai minimal Rp 3 triliun sesuai data BWI pada 2011," katanya. Dengan nilai tersebut kata dia maka pengumpulan dan pendayagunaan zakat dan wakaf merupakan potensi pendanaan yang sangat strategis dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil khususnya bagi masyarakat miskin untuk berusaha. Choirul memantau pasca krisis yang terjadi pada 1998, geliat perkembangan ekonomi syariah begitu terasa dengan banyaknya berdiri lembaga ekonomi syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah. "Merespon perkembangan tersebut pada 2004, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Usaha Jasa Keuangan Syariah," katanya. Melalui peraturan tersebut keberadaan BMT yang semula non formal dapat berubah menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/ Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS Koperasi) dengan badan hukum koperasi. Menurut Choirul KJKS/UJKS Koperasi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatan maalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sadaqah, termasuk wakaf. "Aturan ini tentunya merupakan aspirasi dari masyarakat khususnya para pelaku Baitul Maal wat Tamwil yang ingin menegembangkan kegiatan Maal pada koperasi syariah," katanya. Pihaknya sendiri telah berupaya melakukan koordinasi dan sinergi program/kegiatan dengan Kementerian Agama, BAZNAS, LAZNAS dan BWI serta lintas pelaku terkait lainnya untuk mewujudkan akses pendanaan bagi usaha mikro dan kecil melalui pendayagunaan zakat dan wakaf. Kementerian Koperasi dan UKM juga membangun aliansi strategis melalui pendekatan Koperasi Syariah sebagai mitra pengelola zakat dari Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah disahkan oleh Kementerian Agama. KJKS/UJKS Koperasi juga didorongnya untuk membentuk Unit Manajemen Zakat yang berfungsi melaksanakan penghimpunan dan pendistribusian zakat serta pencatatan dan pelaporan atas pendayagunaan zakat kepada Lembaga Amil Zakat Nasional. "Kami juga mengharapkan Lembaga Amil Zakat dapat memberikan pelatihan, pembinaan dan peningkatan kapasitas koperasi syariah dalam pengelolaan zakat," katanya. Ia berpendapat pendayagunaan wakaf, koperasi syariah dapat berperan sebagai nadzir (pengelola harta wakaf) dan mitra nadzir dalam pengelolaan wakaf uang atau wakaf melalui uang serta wakaf produktif lainnya. Melalui kerja sama tersebut kata dia membuat koperasi memiliki legalitas dan peran yang lebih leluasa dalam pengelolaan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, karena Unit Manajemen Zakat (UMZ) Koperasi sebagai mitra LAZ dan sebagai Nadzir memperoleh Surat Keputusan dan Sertifikat Operasional dari LAZ dan BWI/Lembaga Nazir. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi pembentukan Mitra Pengelola Zakat (MPZ) antara LAZ Dompet Dhuafa (DD) dan Baitul Maal Muamalat (BMM) dengan KJKS/BMT sebanyak 200 unit MPZ. "Kami juga sangat mengharapkan sinergi pengelolaan zakat ini dapat dikembangkan dan diperluas dengan LAZ lain serta BAZNAS yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
