
BBM Jenis Premium Kembali Langka di Agam

Lubukbasung, (Antara) - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium kembali langka di Kabupaten Agam, Sumatera Barat semenjak dua hari terakhir, sehingga pemilik kendaraan kesulitan mendapatkan premium untuk mendukung aktivitas mereka.Salah seorang pemilik kendaraan Rezka (28) di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ia kesulitan untuk mendapatkan premium di SPBU karena SPBU yang didatangi di Kecamatan Lubukbasung kosong.Kondisi ini, tambah dia sudah terjadi semenjak beberapa hari lalu, sehingga ia terpaksa membeli premium di kios enceran dengan harga yang cukup tinggi."Satu liter premium dibeli dengan harga Rp9.000 per liter di kios enceran, terpaksa membeli karena tidak mungkin menunggu premium masuk ke SPBU yang datangnya pada malam hari," katanya. Kepala Operasional SPBU Gunung Sago Permai Kecamatan Lubukbasung, Saparudin mengatakan, kelangkaan BBM ini disebabkan terjadinya pengurangan kuota dari PT Pertamina ke setiap SPBU."Pengurangan kuota BBM ini terjadi semenjak 1 Oktober 2014 dan saya tidak mengetahui penyebab pembatasan kuota itu," katanya.Biasanya, tambah Saparudin, kuota premium untuk SPBU Gunung Sago Permai sebanyak 70 truk tangki atau 980.000 liter setiap bulannya dan sekarang hanya 60 truk tangki atau 840.000 liter setiap bulannya.Sementara kuota solar dan pertamax sebanyak 28 truk tangki atau 320.000 liter per bulan dan sekarang hanya 20 truk tangki atau 280.000 liter setiap bulan.Agar tidak terjadi antrean yang cukup panjang saat pengisian BBM, pihaknya tidak melayani pembeli jerigen tanpa menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam."Setiap harinya pemilik surat rekomendasi ini hanya mendapatkan sebanyak 80 liter premium dan solar," katanya.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam Hadi Suryadi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 946 lembar surat rekomendasi pembelian BBM.Surat rekomendasi ini, tambah dia, hanya berlaku selama satu bulan dan setelah itu pemilik surat ini harus memperpanjang ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam."Surat ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang jauh dari SPBU untuk mendapatkan premium dan untuk mengantisipasi penimbunan BBM," katanya.Pihaknya juga akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan barang dan jasa. Tim ini berasal dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Polres Agam, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lainnya. (**/ari)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
