Logo Header Antaranews Sumbar

Jero Wacik Bersikeras Tidak Lakukan Pemerasan

Kamis, 9 Oktober 2014 16:37 WIB
Image Print
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bersikeras menyatakan tidak melakukan pemerasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013. "Saya perlu menyampaikan ke saudara bahwa kalau ada tuduhan pemerasan, saya terus terang tidak pernah merasa memeras siapa itu. Perlu saya terangkan itu supaya jelas di masyarakat saya tidak pernah merasa memeras siapapun," kata Jero seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Kamis. Ia mengaku pada pemeriksaannya yang pertama sebagai tersangka itu tidak ditanyakan mengenai sangkaan pemeriksaan yang dikenakan KPK kepada dirinya. "Ya makanya saya tidak tahu (mengenai pemerasan), semua sudah saya terangkan kepada KPK, penyidik silakan tanya ke KPK, saya akan terus ikuti proses hukum ini," ungkap Jero. Ia mengaku hanya ditanya mengenai Dana Operasional Menteri (DOM) pada pemeriksaannya tersebut. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun mengaku tidak pernah berupaya untuk melakukan pencitraan dengan menggunakan DOM. "Enggak, enggak ada," jawab Jero saat ditanya wartawan mengenai dugaan pencitraan melalui salah satu media cetak nasional. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada dugaan uang digunakan Jero untuk pencitraan. "Kita panggil itu, karena ada keterangan duit mengalir Rp2 miliar ke Indopos yang digunakan untuk pencitraan Jero Wacik," kata Ketua KPK Abraham Samad pada 12 September 2014. KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar pun sudah diperiksa KPK untuk dikonfirmasi mengenai DOM. "Saya (kira) DOM standar, Rp1,2 miliar terkahir kan itu," kata Sapta pada pemeriksaan 8 Oktober. Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata periode 2004-2011 sebelum menjadi menteri ESDM pada 2011-2013. Total dana yang diduga diterima oleh Jero adalah Rp9,9 miliar. Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026