
KSPI: Buruh Masih Hadapi Banyak Permasalahan

Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh di Indonesia masih menghadapi banyak permasalahan yang menghimpit dan menjadi beban hidup. "Sedikitnya ada enam masalah utama perburuhan di Indonesia, yaitu upah murah, jaminan kesehatan, tenaga alih daya, jaminan pensiun, lemahnya penegakan hukum dan rencana kenaikan harga BBM," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Jumat. Said mengatakan kebijakan upah murah menyebabkan upah minimum Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara tetangga. KSPI menilai pemerintah tidak serius untuk meninggalkan kebijakan upah murah dengan membatasi komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah minimum sektoral. "Pemerintah seharusnya merevisi jumlah komponen KHL sesuai dengan kebutuhan riil pekerja yaitu dari 60 item menjadi 84 item," tuturnya. Selain itu, Said juga menilai masih banyak orang miskin dan buruh yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Rendahnya anggaran kesehatan dalam APBN berdampak pada pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang carut marut. Masih banyak buruh dan rakyat miskin yang belum mendapatkan akses BPJS Kesehatan serta masih banyak rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan. Menurut data KSPI, hanya 86,4 juta jiwa dari total 250 juta jiwa penduduk Indonesia yang sudah terlindungi oleh BPJS. Sistem kerja alih daya di perusahaan swasta dan BUMN juga menjadi salah satu permasalahan. Said menilai alih daya merupakan bentuk praktik penjajahan modern yang diperparah dengan sistem kerja kontrak dan pemagangan. "KSPI menilai pemerintah juga tidak serius dalam menyelesaikan kebijakan alih daya, terutama di BUMN. Seharusnya perusahaan-perusahaan milik negara menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja dengan mengangkat tenaga alih daya menjadi pegawai tetap," katanya. Terkait program jaminan pensiun, Said mengatakan hal itu merupakan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS) yang berlaku pada 1 Juli 2015. Namun, rancangan peraturan pemerintah yang diajukan ternyata hanya menyebutkan manfaat pensiun yang diterima hanya 25 persen dari gaji terakhir setiap bulan. "Nilai 25 persen dari gaji terakhir tentu jauh dari ideal dan tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak di usia pensiun," ujarnya. Said menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan juga masih lemah sehingga di PT Freeport terjadi kasus pekerja yang meninggal hingga berulang-ulang. Kecelakaan kerja di Freeport pada 2012 sebanyak 216 dan naik menjadi 232 pada 2013. Pada 2014 kembali terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang pekerja. "Karena itu, KSPI menuntut pemerintah menghentikan penambangan oleh Freeport serta mendesak pemerintah untuk menangkap Presiden Direktur Freeport karena telah lalai dan tak memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerjanya," tuturnya. Terkait kenaikan harga BBM, Said menilai hal itu juga akan semakin mencekik kaum buruh dan masyarakat kecil dikarenakan meningkatnya beban pengeluaran hidup baik akibat efek domino. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
