Logo Header Antaranews Sumbar

Rizal Djalil: Pemilihan Anggota BPK Sesuai UU

Rabu, 17 September 2014 18:03 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengatakan bahwa pemilihan anggota BPK yang dilakukan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. "Saya ingin katakan bahwa proses pemilihan anggota BPK oleh komisi XI DPR sudah sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2006. itu saja," kata Rizal Djalil di Jakarta, Rabu. Rizal mengatakan pemilihan anggota BPK berbeda dengan pemilihan ketua di institusi lain, sehingga hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut tidak harus dilakukan, termasuk anggota terpilih yang berasal dari partai politik. "Jadi (pemilihan anggota BPK) berbeda dengan institusi lain. UU nomor 15 tahun 2016 tidak mewajibkan itu," ujar Rizal. Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih periode 20142019, yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Moelyadi Soepardi. Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan) DPR RI menetapkan lima anggota BPK terpilih tersebut melalui pemungutan suara secara tertutup di Jakarta, Senin. "Lima orang yang sudah terpilih ini akan dibawa ke sidang paripurna. Setelah itu, akan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey. Rizal Djalil merupakan calon petahana yang masih menjabat sebagai Ketua BPK, sedangkan Moermahadi Soerja Djanegara adalah calon petahana yang merupakan anggota I BPK. Ketiga anggota lainnya adalah anggota Komisi XI Achsanul Qosasi dari Fraksi Partai Demokrat, anggota Komisi XI Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golkar, dan satu orang pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Moelyadi Soepardi. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026