
TKSK akan Dibekali SK Pemantau Raskin

Padang, (Antara) - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan dibekali surat keterangan (SK) sebagai pemantau pelaksanaan program subsidi beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah (raskin). "Kami sudah mennyiapkan dan segera menyerahkan SK setelah sosialisasi rampung," kata Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Andi Hanindito di Padang, Jumat. Padang merupakan salah satu daerah sosialisasi program raskin dari 18 tempat di seluruh Indonesia bagi TKSK yang diikuti sekitar 300 orang dari Padang dan Provinsi Jambi. Sebanyak 6.994 TKSK seluruh Indonesia ikut sosialisasi sebagai pendamping dan pemantau raskin. Mereka akan bertugas menyosialisasikan, memantau dan melaporkan pelaksanaan program raskin. SK yang ditandatangani Menteri Sosial diperlukan sebagai payung bagi TKSK dan memperkuat peran mereka sehingga bisa diterima dan tidak diremehkan dalam melakukan tugasnya. Selama ini dalam melakukan tugasnya sebagai pendamping program-program Kementerian Sosial, TKSK hanya dibekali Peraturan Menteri Sosial (Permensos) sehingga masih banyak kalangan yang belum mengenal dan mengetahui siapa dan apa tugas TKSK. TKSK asal Kabupaten Tebo Jambi, Sutarjo, misalnya mengeluhkan bahwa selama ini mereka sering dipertanyakan mengenai keberadaannya dan tugas mereka. "Kami masih dianggap sebelah mata, kadang-kadang ada yang bertanya TKSK itu apa," kata Sutarjo. Dengan adanya SK, ia berharap kerja mereka bisa lebih maksimal dan diterima dengan baik terutama masyarakat dan aparatur desa serta kecamatan tempat mereka bertugas. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
