
LSM: Paripurna DPR Harus Tolak RUU Kamnas

Jakarta, (ANTARA) - Koalisi yang terdiri atas 16 LSM menyatakan bahwa rapat paripurna DPR harus menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dan tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada tahun 2013. Siaran pers Koalisi LSM yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, Koalisi mendesak kepada paripurna DPR untuk menolak RUU Kamnas dan tidak melanjutkan pembahasan RUU Kamnas pada masa sidang 2013 untuk menghindari kepentingan politis menjelang pemilu 2014. Karenanya, menurut LSM, pembahsan itu sebaiknya setelah dilakukannya pemilu 2014 dan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk membahas RUU Kamnas bersama masyarakat pascapemilu 2014. Koalisi menilai RUU Kamnas masih sangat prematur untuk dapat dibahas oleh parlemen antara lain karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki alasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan landasan argumentasi yang kuat. Selain itu, sebagian besar substansi RUU Kamnas sebenarnya telah diatur dalam undang-undang lain sehingga seringkali substansi RUU Kamnas bersifat mengulang dan bertentangan dengan undang-undang yang sudah dibentuk. LSM berpendapat, substansi RUU Kamnas justru lebih memperlihatkan kepentingan politik ekonomi rezim ketimbang untuk kepentingan rakyat yang terlihat dari adanya psal-pasal yang memberikan otoritas yang besar pada rezim dalam menentukanancaman keamanan nasional dan dalam mengerahkan militer. Karenanya, RUU Kamnas sangat rawan disalahgunakan rezim ("abuse of power") mengingat Presiden dapat menentukan ancaman yang potensial dan ancaman aktual bagian keamanan nasional (pasal 17 ayat 4). Lebih dari itu, rezim juga dapat menetapkan status darurat milter dengan alasan "kerusuhan sosial" (pasal 14) tanpa ada penjelasan yang jelas apa yang dimaksud dengan kerusuhan sosial. Sebagai kepanjangan Dewan Keamanan Nasional di daerah, RUU Kamnas membentuk Forum Keamanan Daerah (pasal 28-29) yang hampir sama format dan bentuknya dengan Bakorinda pada masa Orde Baru yang telah dibubarkan pada masa reformasi. Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak legislasi di sektor keamanan yang dapat dijadikan pijakan pemerintah untuk menata kelola sektor pertahanan dan keamanan antara lain UU TNI 34/2004, UU Polri 2/2002, UU Pertahanan 3/2002, UU Pemberantasan Terorisme 15/2003, dan UU Intelijen 17/2011. Untuk itu, Koalisi LSM menginginkan agar pemerintah dan parlemen lebihmemprioritaskan pembahasan legislasi sektor keamanan yang lebih penting misalnya reformasi peradilan milter melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer dan pembentukan UU tugas perbantuan. Ke-16 Koalisi LSM terdiri antara lain Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
