Logo Header Antaranews Sumbar

Disdukcapil: Pelamar CPNS Harus Punya KTP Elektronik

Jumat, 29 Agustus 2014 14:11 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Pelamar CPNS tahun 2014 wajib memiliki KTP elektronik untuk bisa mendaftar dan mengikuti ujian, hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.471.13/7856/Dukcapil-SES tanggal 25 Agustus 2014. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Vidal Triza, Jumat, membenarkan Surat Edaran Kemendagri tersebut. Menurut Vidal, pihaknya sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat pengumuman untuk disebarkan ke kecamatan. "Jika belum memiliki KTP elektronik segeralah melakukan perekaman dan meminta surat keterangan telah melakukan perekaman dari petugas di Disdukcapil atau di kecamatan,"kata Vidal. Bagi yang telah melakukan perekaman dan baru menerima KTP sementara, juga memerlukan surat keterangan sudah melakukan perekaman. "Meskipun NIK untuk KTP sementara sudah diakui secara nasional, namun tetap harus didampingi dengan surat keterangan sudah melakukan perekaman,"kata Vidal. Dia mengatakan, lambatnya sebagian warga memperoleh KTP elektronik walaupun sudah melakukan perekaman cukup lama adalah karena keterlambatan dari pemerintah pusat. "Pencetakan masih dilakukan oleh pusat, jadi kita tidak punya wewenang,"kata Vidal. Meskipun peralatan di daerah sudah lengkap untuk bisa mencetak sendiri, namun blangko yang akan dicetak belum ada. Vidal mengatakan, untuk di Dinas Kependudukan dan Capil Kota Padang masyarakat yang membutuhkan bisa berurusan di bagian Infoduk. Surat keterangan juga bisa diminta di Kecamatan tempat warga tersebut berdomisili. Sejumlah masyarakat yang mencoba untuk mengurus surat keterangan itu di bidang infoduk, Jumat pagi belum mendapatkan pelayanan. Informasi dari pegawai di ruangan itu, petugas yang melayani pembuatan surat itu sedang tidak berada di tempat.(**/mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026