
KPU Agam Ajukan Dana Pilkada Rp29 Miliar

Lubukbasung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengajukan dana sekitar Rp29 miliar kepada pemerintah setempat untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2015. Ketua KPU Kabupaten Agam Alhadi didampingi Divisi Teknis dan Perencanaan Eri Efendi dan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Muhammad Lutfi AR di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dana Rp29 miliar ini digunakan untuk Pilkada putaran pertama sekitar Rp20 miliar dan Pilkada putaran kedua sekitar Rp9 miliar. "Dana Rp29 miliar ini akan digunakan untuk biaya tahapan Pilkada, biaya untuk penyelengara Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," terangnya. KPU, kata dia, telah mengajukan dana ini ke Kesbang Pol Kabupaten Agam. Kemudian Kesbang Pol akan mengajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Sampai saat ini belum ada kami dipanggil oleh TAPD untuk membahas anggaran tersebut dan saya berharap dana sekitar Rp29 miliar ini disetujui, sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik," katanya. Pada Pilkada 2010, KPU Kabupaten Agam mengajukan dana untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp21 miliar untuk dua putaran. Namur disetujui oleh TAPD sebesar Rp9 miliar. Dana sebesar Rp9 miliar ini digunakan untuk putaran pertama sebesar Rp7 miliar dan putaran kedua Rp2 miliar. Pada Pilkada 2010 berjalan dua putaran. Untuk putaran pertama dilaksanakan pada 5 Juli 2010 dengan para calon Ardinal Hasan-Yanril, Syofiama Marsidin-Syafrudin Harifin, Indra Catri-Umar, Guspardi Gaus-Muchsis Malik dan Ediwar-Murdani. Sementara Pilkada putaran kedua dilaksanakan pada 22 September 2010 dengan calon Indra Catri-Umar dan Guspardi Gaus-Muchsis Malik. Terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Agam, Alhadi menambahkan, saat ini pihaknya belum mengetahui jadwal pasti, karena Pilkada Kabupaten Agam ini rencananya dilakukan secara serentak dengan kabupaten/kota dan provinsi. Tempat terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam Rahman, mengatakan dana yang diajukan KPU Kabupaten Agam ini bersifat hibah. Sebelum diajukan ke TAPD, Kesbang Pol Kabupaten Agam terlebih dahulu mempelajarinya. "Berapa jumlah yang akan disetujui ini berdasarkan kajian dari TAPD yang disesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) yang ada. Saat ini dana tersebut masih dalam proses pembahasan TAPD," katanya. (*/ari)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
