
Legislator Optimistis RUU Pilkada Disetujui September

Jakarta, (Antara) - Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI Abdul Hakam Naja optimistis RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun akan segera disetujui menjadi UU pada September mendatang. "DPR dan Pemerintah menargetkan, RUU Pilkada sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disetuju menjadi UU pada pertengahan September," kata Abdul Hakam Naja pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Pilkada" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Hakam Naja menjelaskan, hingga saat ini tinggal satu pasalsaja yang masih perlu disepakati bersama yakni soal wakil kepaladaerah. Posisi wakil kepala daerah ini, kata dia, masih akan disepakati apakah dipilih langsung bersama kepala daerah atau tidak dipilih satu paket dengan kepala daerah, tapi diusulkan oleh kepala daerah terpilih. Menurut dia, masih ada dua opsi untuk posisi wakil kepala daerah, apakah dipilih hanya dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) atau dari semua unsur termasuk unsur partai politik. "Tarik-ulur lainnya, kepala daerah kabupaten/kota dipilihlangsung karena Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 2015 dan2018. Kemudian, Pilkada serentak nasional akan berlangsung pada 2021," katanya. Menurut Hakam, DPR mengusulkan agar pemilu serentak nasionaldilakukan pada 2021 agar ada tenggang waktu selama dua tahun setelahpemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. "Kalau pemilu serentak nasional diselenggarakan pada 2019, maka eforia pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 masih tinggi,sehingga pemilu kepala daerah akan bias," katanya. Politisi PAN itu menambahkan, anggaran Pilkada selama dari APBD dan ke depan harus dari APBN. Pertimbangannya, kata dia, jika anggarannya dari APBD maka bisa disandera oleh kepala daerah seperti yang terjadi di Provinsi Lampung. "Gubernur Lampung bersikeras, agar pilkada provinsidiselenggarakan pada 2014, sehingga KPUD tidak berdaya," katanya. Dari pengalaman tersebut, kata Hakam, pada pilkada serentakmendatang agar anggarannya dari APBN sehingga pemerintah daerah tidakbisa main-main dengan anggaran. Soal sengketa pilkada, menurut Hakam, Komisi II DPR RIsudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan MahkamahKonstitusi (MK). Namun, MK menyatakan terlalu banyak tugas-tugas yang harusdiselesaikan, sehingga Komisi II DPR akan menyerahkan sengketa pilkadatingkat provinsi kepada MA serta sengketa pilkada kabupaten/kota kepengadilan tinggi di daerahnya masing-masing," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
