
971 Kepala Daerah Pecah Kongsi

Jakarta, 19/8 (Antara) - Direktur Jenderal Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengemukakan ada sebanyak971 kepala daerah yang pecah kongsi atau 94,64 persen dari 1026kepala daerah yang dipilih secara langsung pada 2005 hingga 2013. "Fakta itu menunjukkan pecah kongsi di antara kepala daerahsangat tinggi sehingga perlu dicari tahu penyebabnya, termasuk dikajisistemnya," kata Djohermansyah Johan pada diskusi "Forum Legislasi:RUU Pilkada" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Menurut Djohermansyah, dari hasil kajian Kementerian Dalam Negeri kepala daerah yang "pecah kongsi" meliputi sebanyak 57 pasangangubernur dan wakil gubernur serta sebanyak 914 pasangan bupati danwakil bupati serta pasangan walikota dan wakil walikota. Ia menjelaskan, dari 1026 pemilihan kepala daerah, hanya 55pasangan kepala daerah yang tetap harmonis sampai akhir masajabatannya dan kemudian mengikuti pemilihan kepala daerah periodekedua. Dari 55 pasangan kepala daerah itu, kata dia, meliputi enampasangan gubernur dan wakil gubernur serta 49 pasangan bupati danwakil bupati serta pasangan walikota dan wakil walikota. "Dari enam pasangan gubernur dan wakil gubernur itu antara lain, di Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur," katanya. Djohermansyah menjelaskan, karena sangat tingginya kepala daerah yang pecah kongsi sehingga pada pembahasan RUU Pilkada, Pemerintah mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket dengan kepala daerah. Kalau kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota, dipilih secara langsung, menurut Djohermansyah, Pemerintah bisa menerimanya, tapi untuk wakil kepada daerah memiliki usulan sendiri. "Usulan Pemerintah agar wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah yang terpilih," katanya. Ia menjelaskan, mekanismenya adalah kepala daerah terpilihmengajukan tiga nama kepada pemerintah untuk dipilih satu nama dannama tersebut kemudian dilantik oleh kepala daerah sebagai wakilnya. Ia menambahkan, pemerintah juga mengusulkan, agar calon wakilkepala daerah itu dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) tapi DPR RImengusulkan dari unsur PNS atau non-PNS, termasuk dari parpol. "Ini masih menjadi pembicaraan antara Pemerintah dan DPR sebelum menyetujui RUU Pilkada," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
