
AJI Khawatirkan Pemberitaan Isu Perempuan di Media

Jakarta, (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkhawatirkan pemberitaan yang menyangkut isu perempuan di media, seperti pemberitaan perempuan sebagai korban pembunuhan atau pemerkosaan yang menyudutkan dan terkesan menyalahkan karena itu merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan dalam pemberitaan baik di surat kabar maupun televisi masih ditemukan pelanggaran pemberitaan yang tidak berimbang hingga berkesan diskriminasi pada perempuan. Hal tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang berjudul 'Istri Nolak Bersetubuh Dibunuh Suami' terdapat kalimat "korban (istri, red) kesal dan menghajar muka suami. Sikap kasar korban membuat Soleh naik pitam". Penggunaan kata 'sikap kasar' menunjukkan bahwa sikap korban adalah penyebab amarah pelaku. Padahal dalam Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tindakan pelaku dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Selain itu, penggunaan kata yang terkesan memberi gambaran fisik korban juga masih ditemukan, seperti penggunaan kata "wanita bertubuh tambun" atau "gadis maut" dalam pemberitaan kasus tabrakan yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani yang lalu. AJI menambahkan tak hanya dalam pemilihan kata tersebut, dalam peliputan pun masih terjadi pelanggaran, seperti razia pekat atau penyakit masyarakat, polisi di kawasan prostitusi. Media hanya memuat wawancara dengan perempuan yang terjaring razia dan tidak ada wawancara dengan pria. Hal ini seakan menunjukkan bahwa perempuan yang berzina dianggap aib dan menandakan hal biasa bagi pria yang berzina walaupun telah menikah. Dan itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik pasal delapan, yang berbunyi "wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan ras, agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan bahasa tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau jasmani" Berita mengenai isu perempuan menurut penelitian AJI dalam kurun waktu tiga bulan dari tujuh surat kabar sebanyak 731 berita dan pemberitaan mengenai perempuan yang berhadapan dengan hukum berada di urutan pertama sebanyak 233 berita. Hal ini terkait dalam 16 hari memperingati antikekerasan terhadap perempuan dengan tema "Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani" dan AJI mengharapkan media sebagai pilar demokrasi mampu memberitakan kasus kekerasan pada perempuan dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
