Logo Header Antaranews Sumbar

Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang Kembali

Selasa, 11 Desember 2012 19:02 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI memutuskan memperpanjang masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century DPR untuk ketiga kalinya, yaitu sampai akhir 2013. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa. Timwas Century dibentuk pada 2010 namun sampai akhir tahun, Timwas merasa tidak puas atas kinerja aparat penegak hukum, baik KPK maupun kepolisian dalam menangani kasus skandal Bank Century tersebut, maka DPR kemudian memutuskan melanjutkan masa tugas timwas hingga akhir 2011. Namun, setahun kemudian, di akhir 2011, juga tidak jelas perkembangan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun tersebut. Dalam Rapat Paripurna terjadi perdebatan perlu tidaknya tugas timwas dilanjutkan. Namun akhirnya masa kerja timwas diperpanjang lagi hingga Desember 2012. "Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus Century, maka DPR perlu memperpanjang masa tugasnya selama satu tahun," kata Ahmad Yani, anggota Fraksi PPP saat membacakan laporan Timwas Century dalam rapat paripurna. Ahmad Yani membacakan tiga rekomendasi dari Timwas Century. Pertama, Tim Pengawas melihat ada kemajuan dalam penanganan kasus Bank Century. Namun perkembangannya masih jauh dari harapan penuntasan kasus. Karena itu, Tim Pengawas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Tim Bersama Asset Recovery serta pihak-pihak yang terkait terus melakukan langkah-langkah dan tindakan yang dianggap perlu. Kedua, DPR masih perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan tindak lanjut rekomendasi DPR RI yang mencakup KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, recovery aset pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dan penyusunan paket UU Perekonomian dan Perbankan. Ketiga, merekomendasi perlunya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR RI, maka DPR RI perlu memperpanjang waktu kerja Tim Pengawas. Yani menjelaskan, enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra sepakat dengan perpanjangan waktu. Fraksi Partai Demokrat menolak, sementara Fraksi PAN dan Fraksi Hanura tidak hadir. Pimpinan rapat Pramono Anung meminta pendapat Fraksi PAN dan Fraksi Hanura. Keduanya menyatakan setuju dengan perpanjangan waktu Tim Pengawas. "Delapan fraksi sepakat, satu fraksi tidak sepakat. Apakah setuju untuk diperpanjang," tanya Pramono yang kemudian dijawab kata setuju. Anggota Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih mengatakan, fraksinya menolak perpanjangan waktu Tim Pengawas dan menyarankan pengawasannya diserahkan pada komisi terkait. Alasannya a Tim Pengawas selama ini berputar-putar dan mengulang apa yang pernah dilakukan Pansus Angket Century. "Kami sudah ikuti semua. Dibentuk Tim Pengawas ikut, memanggil Antasari Azhar ikut, memanggil Jusuf Kalla ikut. Kami ikuti semua. Tapi banyak pekerjaan kami yang tertunda," kata Achsanul. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026