
Mantan Sekjen Deplu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jakarta, (Antara) - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 12 konferensi internasional pada 2004-2005. "Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat dengan pidanan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Sudjanan divonis penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp330 juta. Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu asal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Perbuatan terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, perbuatan terdakwa memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemerintahan yang bersih bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme, terdakwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya," tambah hakim Nani. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut Nani, adalah Sudjanan pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerja sama internasional khususnya pascateror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia, menyesali perbuatannya, serta tidak mempersulit persidangan. Hakim menilai bahwa Sudjanan tidak perlu membayar pidana uang pengganti sebesar Rp330 juta karena dianggap tidak menerima uang tersebut. "Terdakwa tidak menerima keuntungan uang atau yang lainnya dari perbuatan pidana sehingga tidak ada yang perlu diganti namun meski pidana uang pengganti tidak terpenuhi tidak menyebabkan tidak terbuktinya tindak pidana," kata anggota majelis hakim Anwar. Hakim juga tidak mendapatkan bukti bahwa mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda ikut menikmati hasil tindak pidana yaitu sebesar Rp440 juta sebagaimana dakwaan jaksa KPK. "Tidak ditemukan bukti diterimanya uang pada saksi Nur Hasan Wirajuda karena hanya diterangkan ada penyiapan uang untuk saksi Menlu Nur Hasan Wirajuda tapi dalam sidang tidak ada pembuktian pemberian fisik dan terdakwa juga menerangkan tidak pernah memberikan uang, demikian juga saksi Nur Hasan Wirajuda tidak pernah mengatkan menerima uang," kata hakim. Namun unsur-unsur tindak pidana lain tetap dinilai terbukti oleh hakim yaitu mengadakan sidang-sidang internasional dengan pola penunjukkan langsung professional convention organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya tapi laporan pertanggungjawaban kegiatan seolah-olah menggunakan PCO. "Karena pengerjaan sidang adalah berasal instruksi presiden untuk mengundang lebih banyak orang ke Bali pasca bom Bali tapi tidak ada pernyataan dalam keadaan darurat dan yang diinstruksikan adalah memperbanyak kuantitas sidang-sidang internasional. Terdakwa melakukan sidang tanpa PCO dengan menyalahgunakan kewenangannya serta menyetujui pembayaran jasa tanpa cross check pengeluaran keuangan sehingga dari perbuatan itu terjadi mark up atau kemahalan harga jauh di atas riil," kata anggota majelis hakim Made Hendra. Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, Sudjanan memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan I Gusti Putu Adnyana untuk membuat laporan yang tidak sesuai dan membagikan sisa uang kepada pejabat dan staf Deplu dan kebutuhan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Selanjutnya, hakim juga menilai Sudjadnan terbukti merugikan keuangan negara hingga senilai Rp11,46 miliar. "Semua biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini Departemen Luar Negeri adalah Rp22,48 miliar sedangkan biaya riil untuk PCO dan hotel hanya Rp9,34 miliar sehingga ada selisih Rp13,14 miliar. Selisih inilah yang termasuk kerugian keuangan negara. Namun sudah ada pengembalian dari Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana sebesar Rp1,65 miliar sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp11,46 miliar," kata anggota majelis hakim Made Hendra. Sebelumnya, Sudjadnan terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011. Atas putusan tersebut baik jaksa KPK maupun Sudjanan menyatakan pikir-pikir. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
