
63 Kontainer Daging Sapi Siap Direekspor

Jakarta, (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, siap mereekspor atau mengembalikan ke negara asal sebanyak 63 kontainer daging sapi impor ilegal yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Sesuai dengan ketentuan karantina, 63 dari 116 kontainer daging sapi impor ilegal siap direekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat konferensi pers di Gedung DJBC, Jakarta, Selasa. Namun, Agung tidak menyebutkan kapan kontainer-kontainer tersebut akan direekspor. Agung juga menambahkan, sisa 56 kontainer daging sapi impor ilegal lainnya masih dalam proses reekspor. Sebelumnya, selama empat bulan terakhir, 116 kontainer daging sapi yang diimpor secara ilegal dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penahanan kontainer itu dilakukan karena importir berinisial PT KSU mendatangkan daging sapi tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Hingga kini, PT KSU masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan belum diperbolehkan keluar dari wilayah kepabeanan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian sampai perusahaan itu mendapat izin dari Kemendag. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
