
KPK Panggil Staf Khusus Menteri PDT

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf khusus Menteri Pembangundan Daerah Tertinggal Muamir Muin Syam dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa. Muamir Muin Syam diketahui telah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2014, ia dicegah dengan staf khusus menteri PDT lain yaitu Sabilillah Ardie dan Aditya El Akbar, pegawai negeri sipil. Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka setelah menangkap keduanya di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014. Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy untuk meloloskan proyek tanggul laut bagi perusahaan Teddy. Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta. Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori, dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
