Logo Header Antaranews Sumbar

Hotman Pertanyakan Alat Bukti Tersangka JIS

Senin, 14 Juli 2014 15:20 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Tim pengacara Jakarta International School (JIS) mempertanyakan alat bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan dua orang guru sekolah itu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan seksual. "Kedua tersangka ini tidak pernah ditunjukkan alat bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka," kata pengacara JIS Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya Senin. Dua guru JIS yang menjadi tersangka yakni NB dan FT untuk pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hotman mengatakan penyidik tidak memiliki bukti valid dalam menjerat kliennya sebagai tersangka. "Katanya ada tali yang dipakai untuk sodomi, padahal semua sekolah punya tali. Lalu ada kamera, mana bukti foto di kamera itu," ujarnya. Penyidik tambahnya, juga tidak memiliki saksi yang melihat guru JIS melakukan sodomi. Termasuk hasil visum tidak pernah menyebut siapa nama pelaku. Menurut Hotman, penetapan dua orang guru JIS sebagai tersangka terkesan dipaksakan sebab dalam surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebut bahwa pelakunya adalah enam orang pekerja kebersihan. Hotman mengatakan dua orang guru JIS mulai dilibatkan dalam kasus itu sejak akhir Mei 2014 karena JIS menolak permintaan ganti rugi sebesar 13,5 juta dolar AS oleh pelapor. "Karena JIS menolak ganti rugi, maka awal Juni 2014 segera dibuat laporan polisi baru dengan tuduhan baru dan terlapor baru, bahkan gugatan naik jadi 125 juta dolar AS," ujar Hotman. Ia menambahkan kasus ini terancam cacat formal karena yang digugat kurang pihak sehingga guru JIS dilibatkan tanpa bukti yang jelas. Kedatangan dua guru JIS NB dan FT ke Mabes Polda Metro Jaya 'diantar' puluhan karyawan dan guru JIS yang menggelar aksi simpatik. Salah seorang tersangka NB yang berkewarganegaraan Kanada mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi dan ia berharap kasus ini terungkap dan diselesaikan secara profesional. "Saya tidak bersalah dan tidak mengerti mengapa dijadikan tersangka," katanya. Kasus kekerasan seksual menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014. Dalam kasus ini kepolisian pada 10 Juli 2014 menetapkan dua guru JIS tersangka yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia. Sebelum menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka, kepolisian juga telah menetapkan sejumlah petugas kebersihan sebagai tersangka. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026