Jakarta, (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV. Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB. Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia. Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini. Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2). Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran. Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan. "Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujarnya. KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. (*/jno)
Berita Terkait
Real Sociedad hentikan kemenangan beruntun Barcelona
Senin, 19 Januari 2026 6:25 Wib
Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru
Jumat, 9 Januari 2026 10:01 Wib
Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisinya tidak sehat
Kamis, 8 Januari 2026 4:30 Wib
Sesuai persetujuan ahli waris, Pemkab Pasaman Barat hentikan pencarian korban tertimbun longsor
Rabu, 10 Desember 2025 14:31 Wib
Empati korban bencana, Pemkot Payakumbuh minta masyarakat hentikan berbagai euforia
Selasa, 9 Desember 2025 14:39 Wib
UIN Imam Bonjol hentikan PBM mahasiswa setelah insiden turap ambruk
Selasa, 25 November 2025 17:34 Wib
Keraton Yogyakarta hentikan gamelan hingga pemakaman Paku Buwono XIII
Senin, 3 November 2025 10:42 Wib
Pemkab Solok hentikan sementara operasional PT Lakeside Alahan Wisata
Kamis, 16 Oktober 2025 4:39 Wib
