
Itjen Kemenag Segera Verifikasi Pungli KUA Bangsel

Jakarta, (Antara) - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri segera melakukan verifikasi atas informasi terkait kasus pungutan liar yang diduga dilakukan pegawai Kantor Urusan Agama Bangsal, Mojokerto, kata Irjen M. Jasin. "Tim Itjen akan melakukan verifikasi atas informasi itu ke lokasi. Bila ada indikasi ada pungli, tim tersebut akan memeriksa pihak yang terlibat," kata M. Jasin di Jakarta, Sabtu, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus pungli yang dilakukan oknum pegawai KUA Bangsal Mojokerto, Jawa Timur. Staf KUA Bangsal diduga melakukan pungli terhadap Indah Okta saat korban mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya, Kamis (19/06). Saat itu, Indah yang didampingi Chariris diminta untuk membayar Rp150 ribu dengan alasan sebagai biaya administrasi oleh staf KUA Bangsal. Diinformasikan juga bahwa oknum KUA tersebut tidak mau memberikan kwitansi pembayaran sehingga diduga praktik ini berlangsung sejak lama. Terkait ini, M. Jasin berharap masyarakat proaktif dalam memberikan laporan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag. "Itjen tetap meminta masyarakat proaktif melaporkan pihak oknum KUA yang melanggar peraturan," terangnya. M. Jasin mengaku bahwa secepatnya akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan, namun itu tentunya akan dilakukan pada hari kerja. Bagaimana teknisnya, M. Jasin mengatakan bahwa Itjen selalu mengacu standar pemeriksaan. Bila terbukti oknum pegawai kemenag menirima gratifikasi, akan diberikan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pedawai Negeri Sipil. M. Jasin menyatakan, ancamam hukuman terberat yang ada pada PP 53 itu adalah pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. Namun demikian, ia memastikan bahwa jika terbukti, pemberian sanksi akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana diatur undang-undang. "Tapi Itjen harus proporsional dalam mengajukan sanksi, tentunya tergantung tingkat kesalahannya," katanya. Pengurusan administrasi nikah di Kantor KUA adalah bagian dari urusan perizinan kependudukan. Karenanya, lanjut M. Jasin, hal-hal seperti itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang berlaku Desember 2013, dalam pasalnya disebutkan bahwa segala hal yang berurusan dengan perizinan kependudukan termasuk administrasi nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya/gtatis, jelasnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
