Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenperin Dorong Pemerataan Kawasan Industri

Kamis, 19 Juni 2014 18:21 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pertumbuhan dan pemerataan kawasan industri di Tanah Air. "Pada tahun 2013 peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional masih sangat dominan sebesar 57,99 persen. Sementara itu, sisanya 42,01 persen disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa," kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Kamis. Pada tahun 2013 peranan Pulau Jawa juga masih dominan dalam pembentukan PDB sektor industri sebesar 71,95 persen. Menperin berharap, ke depan, peran wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus meningkat hingga mencapai 45 persen pada tahun 2035. "Seiring dengan peningkatan investasi yang cenderung meningkat pada tiga tahun terakhir, yang sebagian besar masuk ke kawasan industri, membuat prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depannya sangat menjanjikan. Apalagi dengan didukung regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana ada kewajiban bagi perusahaan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri," kata Menperin. Dalam kesempatan tersebut, MS Hidayat mengajak para pengembang kawasan industri untuk terus membangun dan mengembangkan kawasan industri di luar Pulau Jawa, antara lain di Koridor Sumatera seperti di Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Sei Bamban, Dumai, Muara Enim, dan Tanggamus. Koridor Kalimantan seperti di Mempawah, Tayan, Landak, Maloy, Kariangau, dan Batu Licin. Koridor Sulawesi seperti di Palu, Bitung, Morowali, dan Takalar dan Koridor Papua dan Maluku seperti di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Sorong, Teluk Bintuni, dan Timika. "Pemerintah menyadari bahwa para pengembang saat ini masih banyak berminat untuk mengembangkan kawasan industri di Pulau Jawa. Namun, pembangunan kawasan industri akan diarahkan untuk berada di luar JABOTABEK seperti di Subang, Karawang, Purwakarta, Majalengka, Bandung, Boyolali, Semarang, Lamongan dan Gresik," katanya. Terkait hal itu, Menperin mengatakan Pemerintah pusat dan daerah dapat menjamin tersedianya infrastruktur Industri di dalam atau luar kawasan industri yang meliputi: lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri. Selain itu fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi, fasilitas jaringan sumber daya air, fasilitas sanitasi, dan fasilitas jaringan transportasi. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026