
Satpol PP Bukittinggi Segel 10 Toko

Bukittinggi, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyegel 10 toko di kota setempat karena tidak melunasi retribusi. "Penyegelan terhadap 10 petak toko tersebut dilakukan dalam satu minggu terakhir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi Syafnir didampingi Kasi Operasi dan Pengawasan, Reka, Selasa. Dia menyebutkan, penyegelan dilakukan bersama tim yustisi diantaranya dari Kepolisian, Sub Den POM, TNI serta sejumlah instansi lainnya. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, kata dia, Satpol PP juga berperan aktif membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti dalam hal penyegelan toko. Dia menyebutkan, penyegelan terhadap 10 petak toko tersebut terdapat di kawasan Pasar Atas dan Pasar Bawah. Sebelum penyegelan, kata dia, Dinas Pengelolaan Pasar telah memberikan surat peringatan kepada pemilik toko agar segera melunasi retribusi. "Penyegelan toko bertujuan untuk memberi efek jera kepada pemilik yang tidak membayar retribusi," katanya. Menurut dia, penyegelan itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 22 tahun 2004 yang diperbaharui dengan Perda nomor 2 tahun 2005. "Perda menyebutkan setiap pemilik toko dan kios wajib memberi kontribusi kepada pemerintah daerah yang berupa retribusi pasar," dia menyebutkan. Menurut Reka, keterlambatan pemilik toko dan kios dalam membayar retribusi berpengaruh terhadap pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pengelolaan Pasar. (*/ham/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
