Padang, (Antara) - Salah seorang anggota polisi yang berada di bawah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Robian Romer (31), disidang di Pengadilan Negeri Padang karena telah melantarkan sang isteri, Selvia Sunarti. "Terdakwa diduga telah menelantarkan isteri dengan cara tidak memenuhi kebutuhan lahir dan batin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Rabu. Sedangkan korban yang memberikan kesaksian, di hadapan persidangan mengatakan jika dirinya merasa kecewa dengan sikap suami (terdakwa), yang tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. "Kebutuhana lahir dan batin saya tidak dipenuhi buk, saya telah ditelantarkan, dia juga tidak pulang ke rumah," katanya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dina Hayati Sofyan. Hal senada juga dikatakan oleh Rasunan (58), yang merupakan ayah dari korban. Ia juga mengklaim jika anaknya telah ditelantarkan oleh sang suami. Sedangkan terdakwa, membantah beberapa kesaksian yang diberikan oleh sang isteri. Beberapa kesaksian yang dibantah adalah tuduhan tidak memberikan kebutuhan lahir dari sang isteri. "Tuduhan tidak memenuhi kebutuhan lahir itu tidak benar buk hakim. Karena saya memberinya uang dari gaji," ujar Robian Romer, saat menjelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dina Hayati Sofyan, memintai tanggapan atas kesaksian yang diberikan isteri. Perbuatan terdakwa tersebut dijerat oleh JPU Dewi Vita, karena telah melanggar pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan tuduhan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga. Pada bagian lain, kejadian yang menyeret anggota kepolisian itu terjadi pada Juni 2013. Diawali ketika terdakwa menerima telpon dari seseorang perempuan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Taruko I No 3, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Merasa ingin tahu, lanjut JPU Ade Vita, sang isteri pun kemudian menanyakan siapa yang tengah di telfon oleh suaminya tersebut, namun jawaban yang diterima ternyata mengecewakan. Dimana terdakwa menjawab jika yang ditelponnya tersebut adalah isterinya. "Mendengar jawabn itu sang isteri pun langsung terkejut dan marah-marah, hingga terjadi pertengkaran. Kemudian korban mengusir terdakwa dari rumah yang merupakan milik korban, dan terdakwa langsung pergi," katanya. Pertengkaran suami-isteri tersebut ternyata berhasil didamaikan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda). Namun pertengkaran tersebut ternyata tidak benar-benar reda. Hal itu terlihat saat terdakwa pada akhir Juni 2013, menjalankan tugas di Kepolsian Resor (Polres) Kabupaten Tanah Datar. Dimana sejak pindah tugas tersebut, terdakwa tidak pernah kembali lagi ke rumah korban di Kota Padang. Sedangkan antara terdakwa dan korban tersebut, masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah. Melihat kenyataan tersebut, akhirnya sang isteri melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian, agar diproses melalui hukum. (hul)