Padang, (Antara) - Jajaran Penyidik Polres Kabupaten Lima Puluh Kota telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus pemerkosaan dialami "NPD" (14) siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) di Guguak, kabupaten itu. "Tidak ada secuilpun niat Polisi menutupi kasus ini. Hingga saat ini sudah 21 orang saksi yang diperiksa penyidik Polres Lima Puluh Kota," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Polda Sumbar, AKBP Syamsi, di Padang, Sabtu. Ia menjelaskan berdasarkan keterangan korban dengan tersangka pernah berjumpa berduaan di empat tempat. "Korban dengan tersangka pertama kali berjumpa di daerah Bukittinggi, terakhir di tempat kos tersangka," katanya. Dari tiga lokasi tersebut tidak ada perbuatan asusila dilakukan tersangka. "Namun perbuatan pemerkosaan dilakukan di tempat kos tersangka," tegasnya. Ia mengatakan berdasarkan hasil visum yang dilakukan tim dokter, korban mengalami memar dengan warna coklat kehitaman di sekitar dada. "Memar tersebut bukan dari benda tumpul, sedangkan di bagian lain tubuh korban tidak ada luka memar atau tanda kekerasan lainnya," katanya. Ia menjelaskan dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih menetapkan satu orang tersangka yakni "AR" warga Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. "Penyidik Polres Lima Puluh Kota akan segera menuntaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut," katanya. Sementara itu, lanjutnya terkait pernyataan kuasa hukum korban yang tidak bersedia menandatangani BAP, dikatakannya penyidik tidak mengalah. "Ada berita acara penolakan kami bikin dan minta korban maupun kuasa hukum untuk menandatanganinya, yang penting kasus ini harus dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya. Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Cucuk Trihono menyatakan, penyidik Polres Lima Puluh Kota masih melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan pemerkosaan dialami siswi MTS Muhammadiyah Kubang. "Ada sekitar puluhan saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut," katanya. Ia menjelaskan saat ini hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial "AR" terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ada pengembangan baru dalam penyelidikan dan pengembangan tersebut," katanya. (*/zon)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024