Bogor, (ANTARA) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Direktur Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo yang sejak Senin malam ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan simulator. "Polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitannya pelanggaran hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan," kata Kapolri saat mendampingi Presiden menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI di Sentul, Bogor, Selasa. Kapolri mengatakan penahanan itu tidak akan mengganggu kinerja kepolisian dan pihaknya menghormati proses yang ada. "Sekali lagi kami menghormati proses hukum. Tidak akan mempengaruhi kinerja polisi," katanya. Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo setelah diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin. Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut ditahan di Rutan KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya yang saat ini sudah memiliki dua kamar yang siap menampung berisi empat orang tahanan. "Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo), mantan Kakorlantas Mabes Polri, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur, kecamatan Manggarai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Djoko akan menempati sel di Rutan Guntur bersama dengan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan ke rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya pada Kamis (29/11). Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*/jno)