Padang, (Antara) - Salah seorang pemilik toko elektronik di Kota Padang bermerek J-Bros, yakni Hendri Gunawan (34), diajukan ke persidangan karena diduga melalukan pelanggaran hak cipta demi meraup untung yang besar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jarot Faisal, Rabu, pelanggaran itu dilakukan dengan cara menginstal (memasang, red) perangkat Operation Sistem (OS) milik Windows, namun hasil bajakan. "Terdakwa menginstal OS Windows yang tidak original pada laptop yang dibeli oleh konsumen di toko tersebut," katanya. Sehingga, katanya, perbuatan terdakwa itu telah merugikan beberapa pihak hanya untuk kepentingan sepihak. Disebutkan jaksa, kasus pelanggaran hak cipta itu terjadi pada 29 Agustus 2013, di dua toko atas nama J-Bros. Yaitu J-Bros Plaza Andalas, dan toko J-Bros di Jalan AR Hakim. Ia mengatakan, kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada salah seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Anggota polisi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pengacara Busines Software Alliance (BSA). Setelah ditelusuri, ternyata laporan yang diberikan oleh masyarakat tersebut terbukti kebenarannya. Dimana ditemukan sebanyak delapan unit lapotop yang memakai OS bajakan, katanya. "Laptop-laptop itu adalah milik terdakwa yang akan diperjualbelikan kepada masyarakat, melalui beberapa orang karyawannya," katanya. Untuk menutupi perbuatannya, toko tersebut ditambahkan suatu program yang bernama Window Loader, yang didapatkan secara gratis dari internet, sebutnya. Sehingga dengan program windows loader itu, OS Windows yang sebenarnya bajakan seolah seperti Windows yang asli, sebutnya. "Selain memberikan kesan Windows itu asli, juga digunakan agar harga jual laptop dapat lebih mahal. Perbedaan harga sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per unit laptop," katanya. JPU menjerat terdakwa Jarot dengan pidana karena telah melanggar pasal 72 ayat (3), UU. No.19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hul)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024