Jakarta, (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan suvenir pernikahan berupa alat pemutar musik iPod dari resepsi anak Sekretaris MA Nurhadi yang diduga berbau gratifikasi.
"Kami mau mengklarifikasi dugaan gratifikasi berkaitan dengan suvenir iPod," kata Gayus sesaat sebelum memasuki Gedung KPK di Jakarta, Kamis.
Gayus datang berlima bersama tiga hakim agung lainnya dan satu hakim ad hoc Tipikor. "Kami datang berlima," kata ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung itu.
Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku membawa iPod yang selama ini memicu polemik di tengah masyarakat.
Saat Gayus ditanya tentang akan menyerahkan iPod itu ke KPK atau tidak dia menjawab akan menunggu keputusan terlebih dahulu. "Kami lihat nanti putusannya," katanya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah pejabat negara termasuk Gayus menerima iPod bernilai sekitar Rp500 ribu sebagai suvenir menghadiri pesta pernikahan anak dari Nurhadi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah mengimbau Gayus untuk melapor ke KPK. Alasannya, iPod yang diterima oleh hakim agung tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Meski begitu, Gayus mengambil posisi berseberangan dengan KY apabila iPod tersebut merupakan pemberian biasa. (*/jno)
Gayus Lumbuun Klarifikasi Masalah iPod ke KPK
Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Antara)