Jakarta, (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan 60 transaksi aliran dana dari suami aktris Eddies Adelia, Ferry Ludwankara atau Ferry Setiawan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Namun saat ditelusuri, aliran dana tersebut adalah uang yang sebelumnya dipinjam atau hutang piutang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin. Rikwanto mengatakan terdapat dana sekitar Rp21 miliar yang terkait aliran dana dari Ferry termasuk kepada rekening Eddies Adelia. Saat ini, penyidik kepolisian telah menyita uang Rp1,1 miliar sebagai barang bukti aliran dana dari Ferry termasuk dana yang mengalir ke Eddies Adelia. Rikwanto mengungkapkan Ferry telah membeli lahan tanah di Bandung Jawa Barat senilai Rp1 miliar dan lahan tambang di Kalimantan sekitar Rp3 miliar dengan menggunakan dana dari Rp21 miliar tersebut. Rikwanto menambahkan Ferry telah mengambil dana tunai yang diduga dari hasil penggelapan dan penipuan tersebut. Polis juga telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU terkait kasus yang menjerat suaminya tersebut. Sejauh ini, pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan Ferry sehingga kepolisian segera melimpahkan tahan kedua. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013. Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013. Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Selain Ferry, polisi juga menahan Rizky Rachmad Agung Basuki sejak pertengahan Oktober 2013. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024