Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan mengadili sepasang hakim yang diduga melakukan selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi. Humas MA, dalam undangannya, Selasa, menyebutkan Hakim Elsadela diadili MKH di Jakarta pukul 13.00 WIB. Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Perbuatan inni dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah selingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013. Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Namun, Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti dan KY merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH dengan sanksi berat pemecatan. (*/sun)