Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung (MA) belum menentukan jadwal pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim yang telah direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY). "Masih menunggu info dari Bawas (Badan Pengawas)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu. Menurut Ridwan, MA telah menerima beberapa rekomendasi dari KY untuk dibawa ke MKH, melalui Bawas akan dirapatkan oleh Kamar pengawasan dan juga pimpinan MA yang kemudian ditentukan majelisnya. Dia mengatakan jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya. "(Jadwal) Biasanya cuma beberapa minggu dari permohonan," katanya. KY telah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian untuk delapan hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang bakal disidangkan dalam majelis kehormatan hakim (MKH). Kedelepan hakim tersebut adalah Hakim PZJ (Wakil Ketua PN Matataram) yang direkomendasikan diberhentikan tetap dengan hormat karena diduga menerima suap, Hakim ES (hakim PN Tebo, Jambi) direkomendasikan diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena perselingkuhan, Hakim MA (hakim PA Tebo, Jambi) direkomendasikan diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena perselingkuhan. Selanjutnya Hakim RL (hakim PN Ternate) direkomendasikan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena selingkuh dengan staf, RC (hakim ad hoc Tipikor Bandung) direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat karena suap, Hakim J (Wakil Ketua PTUN Banjarmasin) rekomendasi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena perselingkuhan dan Hakim PR (hakim PTUN Surabaya) rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat karena narkoba. (*/sun)