Andi Sesali Choel Terima Uang Proyek Hambalan
Selasa, 7 Januari 2014 18:11 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyesali perbuatan adiknya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang menerima uang dari proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Saya tidak tahu adik saya terima uang, dia mengaku dan dia menyesali, saya juga menyesal, saya katakan luruskan, dan uang juga sudah diberikan ke KPK," kata Andi Mallarangeng saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Andi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Dalam dakwaan Deddy disebutkan bahwa Choel menerima komisi sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan Hambalang dari konsorsium PT Adhi Karya.
Komisi tersebut terdiri atas 550.000 dolar AS yang berasal dari pengembalian uang KSO Adhi-Wika kepada Grup Permai milik M Nazaruddin dan Rp4 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yaitu perusahaan subkontraktor Hambalang yang seluruhnya diserahkan kepada Choel.
"Saya tidak tahu adik saya ikut campur, staf saya juga tidak pernah memberitahukan, adik saya menyatakan membuat kesalahan, dia minta maaf, dia memang terima tapi tidak pernah minta, saya sampaikan kembalikan dan dikoreksi," tambah Andi.
Terkait proses pembangunan Hambalang, Andi mengaku mengetahui rencana pembangunannya saat sudah menjadi menteri.
"Saya melihat kita membutuhkan pusat pendidikan olahraga nasional karena saat itu sekolah olahraga tinggal ada Ragunan dan kondisinya memprihatinkan, Sesmenpora (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga) Pak Wafid dan timnya yang memaparkan dan saya hanya menyimak saja," tambah Andi.
Ia mengaku tidak ikut dalam pelelangan Hambalang karena mengaku hal tersebut bukanlah kewenangan menteri.
"Tapi disampaikan secara lisan oleh Sesmen sudah dilakukan lelang dan pemenangnya adalah Adhi Karya, saya pikir Adhi Karya adalah BUMN bertaraf internasional dan sudah sesuai ketentuan jadi silakan dilaksanakan," jelas Andi.
Ia menjelaskan tidak pernah berhubungan langsung dengan Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang.
Mengenai pernyataan Andi dalam surat dakwaan Deddy yang menyebutkan "Sudahlah, di Komisi X itu kan teman-teman saya" sehingga mendorong pengerjaan proyek Hambalang dengan skema anggaran tahun jamak.
"Itu konteksnya kita di kementerian tidak perlu takut dengan DPR yang penting dijelaskan apa adanya," tambah Andi.
Artinya menurut Andi, ia tidak pernah mengatakan kepada Wafid bahwa Choel akan membantu urusan Kemenpora.
"Tidak ada itu, karena sejak awal saya kumpulkan semua jajaran semua harus bersikap profesional, 'good governance' harus utama, saya tidak pernah ada bicara proyek, saya sampaikan harta saya sudah cukup, jangan carikan saya uang," tegas Andi.
Andi hanya menerima laporan dari Wafid bahwa pengajuan agar proyek Hambalang menjadi skema tahun jamak selama tiga tahun dengan anggaran Rp1,17 triliun sudah disetujui.
"Sesmen mengtakan sebaiknya Hambalang jadi 'multiyears' karena anggaran terjamin sehingga tiga tahun bisa selesai, lalu saya sampaikan kalau ada aturan seperti itu silakan saja baiknya bagaimana, kemudian Pak Wafid lapor bahwa urusan di kementerian PU dan Kementerian Keuangan sudah setuju 'multiyears'," jelas Andi.
Artinya Andi mengaku tidak tahu mengenai pengurusan sertifikat tanah Hambalang yang diurus oleh mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin atas bantuan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan meminta tolong kepada anggota Komisi II Ignatius Mulyono.
"Tidak pernah dibahas sertifikat dengan Anas atau Nazaruddin," tambah Andi.
Namun Andi mengakui adanya pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi X, Nazaruddin dan mantan anggota badan anggaran Mirwan Amir di ruang kerja Andi Mallarangen ditambah dengan pertemuan di hotel Arkadia.
"Tetapi itu hanya silaturahmi dan tidak membicarakan proyek Hambalang secara khusus melainkan program-program di Kemenpora," tambah Andi.
Dalam perkara ini, Deddy sebagai PPK disangkakan mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun. Uang juga mengalir ke pihak-pihak lain antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.
Deddy Kusdinar didakwakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disambut kemarahan, Bamford sesali kritik rasisme tak semasif penolakan Liga Super Eropa
20 April 2021 6:08 WIB, 2021
Ketua DPRD Sumbar sesali aksi pelemparan dalam unjuk rasa UU Omnibus Law di Padang
07 October 2020 17:48 WIB, 2020
Morbidelli sesali komentar 'pedas' ke Zarco pasca-insiden di GP Austria
21 August 2020 6:13 WIB, 2020
Wako Madrid sesali keputusan perginya pendukung Atletico ke Stadion Anfield Inggris
20 April 2020 5:39 WIB, 2020