Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mendorong aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah karena telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Sebagai langkah awal mendukung proses penegakan hukum, Kemenag menginstruksikan proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara waktu.

Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.

Kemenag akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag merekomendasikan  tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.

Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.

Selain itu, teduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.

Jika pesantren tidak mematuhi desakan tersebut, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah bisa mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren itu.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Pihaknya menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terjadi dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut. Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.