Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Pasaman Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kecamatan Padang Gelugur, Selasa (28/4).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan nagari, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang. 

Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Pasaman, sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Dalam pemaparannya, narasumber Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Erizka Fitrawadi Nst menjelaskan bahwa kebijakan LP2B merupakan langkah strategis dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian produktif.

 Ia menegaskan bahwa lahan pertanian memiliki fungsi vital, tidak hanya sebagai sumber produksi pangan, tetapi juga sebagai penopang ekonomi masyarakat serta penjaga keseimbangan lingkungan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tantangan alih fungsi lahan yang semakin meningkat memerlukan perhatian serius. 

Tanpa regulasi yang kuat dan pemahaman yang baik dari seluruh pihak, lahan pertanian berpotensi terus berkurang. 

Oleh karena itu, Peraturan Bupati tentang LP2B hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dalam perlindungan, pengendalian pemanfaatan, serta pengawasan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. 

Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan, mulai dari mekanisme penetapan lahan LP2B, peran pemerintah nagari dalam pengawasan, hingga sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. 

Diskusi yang berlangsung aktif menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap upaya perlindungan lahan pertanian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman bersama mengenai pentingnya LP2B semakin meningkat, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

 Sinergi antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai sumber kehidupan.

Dengan komitmen bersama, perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Pasaman diharapkan mampu mendukung terwujudnya ketahanan pangan daerah yang kuat, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.