Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak air permukaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah itu. 

"Kewenangan untuk memungut pajak air permukaan (PIP) merupakan kewenangan provinsi namun kita akan mendampingi penuh dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor itu," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat Zulfi Agus di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya makin banyak intex atau air sungai yang mengalir ke dalam kebun akan lebih banyak lagi potensi pajak yang diterima.

Ia berharap pajak air permukaan menjadi sumber penerimaan yang optimal bagi Pemkab Pasaman Barat dan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tentu kita berharap tentunya ke depannya pembagian 50 persen pemprov dan 50 persen kabupaten melalui dana bagi hasil nantinya," sebutnya.

Dia menyebutkan potensi pendapatan dari pajak air permukaan di Pasaman Barat dari kajian Pemprov Sumbar mencapai Rp332 miliar.

Untuk itu, pihaknya, saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit agar membayar pajak air permukaan.

"Saat ini kita bersama Pemprov Sumbar sedang menginventaris potensi pendapatan dari pajak air permukaan. Mudah-mudahan pendapatan daerah bisa bertambah kedepannya melalui DBH," katanya.

Saat ini di Pasaman Barat ada 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit yang menjadi potensi pendapatan pajak air permukaan.

Untuk 2026, Pasaman Barat menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp161,64 miliar dengan meningkatkan sosialisasi ke wajib pajak.