Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat Redho Prasetia Putera menghadiri dan mengikuti Sidang Perdata Nomor: I/PDT.G/2026/PN Lbs yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (11/2).

Menurut Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Pasaman Redho Prasetia Putera di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan kehadiran Kantor Pertanahan Pasaman dalam persidangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan. 

Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan memberikan keterangan serta menyampaikan data dan dokumen pertanahan yang diperlukan guna memperjelas objek dan aspek administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.

Partisipasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap informasi dan data yang disampaikan merupakan data resmi yang tercatat dalam administrasi pertanahan," katanya.

Melalui kehadiran dalam persidangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menegaskan sikap netral dan kooperatif dalam membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terkait data pertanahan yang disengketakan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berkaitan dengan pertanahan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.