Kota Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat menjamin proses seleksi calon petugas haji daerah musim haji 1447 Hijriah mengutamakan dan mengedepankan transparansi.
"Sesuai kebijakan pemerintah pusat, proses seleksi petugas haji daerah harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki di Kota Padang, Senin.
Pemerintah pusat melalui Kemenhaj secara serentak telah memulai tahapan seleksi calon petugas haji daerah termasuk di Provinsi Sumbar yang berlangsung sejak 17 hingga 21 Januari 2026.
Seleksi petugas haji daerah merupakan tahapan strategis untuk menyiapkan sumber daya petugas haji yang profesional, tertib dan berorientasi pada kepentingan jamaah. Oleh karena itu, seluruh tahapan seleksi wajib mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia mengatakan petugas haji daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani jamaah di lapangan. Dalam tahapan itu, Kemenhaj tidak hanya mencari petugas yang memenuhi syarat administratif, tetapi memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan.
Pelaksanaan seleksi petugas haji daerah musim haji 1447 Hijriah melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Rifki menjelaskan bidang layanan petugas haji daerah terdiri atas dua kategori yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Khusus aparatur sipil negara (ASN) maksimal harus menduduki jabatan Eselon IV atau setara dengan posisi tersebut.
Adapun pendaftaran seleksi petugas haji daerah yang dibuka sejak 17 Januari 2026 dilanjutkan dengan tes computer assisted test pada 22 Januari 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 23 Januari 2026.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas, baik syarat umum maupun syarat khusus sesuai bidang layanan.
Usulan calon petugas haji daerah dilengkapi dokumen pendukung, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar paling lambat 20 Januari 2026.