Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat bersama DPRD setempat telah menyepakati lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) guna meningkatkan perekonomian daerah, kelestarian lingkungan, dan sosial masyarakat.

"Setelah melalui berbagai tahapan dan masukan akhirnya di akhir tahun 2025 ini Pariaman dapat mengesahkan lima Ranperda menjadi Perda, dan ini nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman, Kamis. 

Ia menyebutkan empat dari lima Perda tersebut merupakan usulan dari eksekutif. Kempat Perda tersebut yaitu Rencana Pembangunan Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Sedangkan satu Perda lainnya merupakan usulan dari legislatif yaitu Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Perda tersebut sebelumnya diusulkan oleh Mulyadi saat menjadi Wakil Ketua DPRD Pariaman periode 2019-2024.

Mulyadi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Pariaman bersama seluruh jajaran di lingkungan Pemkot setempat karena telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sehingga dapat disahkan menjadi Perda pada Rabu (24/12) sore.

“Kami akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda ini agar maksimal dalam penerapan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan Pemkot Pariaman bersama DPRD setempat selalu bertekad dan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas bersama sehingga menjadi peraturan daerah (Perda) yang di antara Ranperda itu berkaitan dengan pembangunan industri dan perlindungan disabilitas.

"Kami mengajukan lima usulan Ranperda kepada DPRD Kota Pariaman untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman.

Ia menyebutkan adapun Ranperda yang dibacakan pada Rabu (16/7) melalui sidang paripurna di DRPD Kota Pariaman itu yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044.

Selanjutnya, Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kemudian Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025