Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Mahyeldi menjelaskan ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar 2026.

Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama.


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor :
Copyright © ANTARA 2025