Simpang Empat (ANTARA) - Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan agenda pemeriksaan setempat terkait perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Lbs di Nagari Aia Manggih Selatan, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian untuk memastikan kejelasan objek sengketa melalui peninjauan langsung terhadap kondisi faktual di lapangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memimpin jalannya pemeriksaan dengan didampingi para pihak yang berperkara.
Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman turut hadir memberikan dukungan teknis, khususnya terkait informasi fisik dan yuridis atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan lapangan berlangsung dengan menelusuri titik-titik batas yang tercantum dalam dokumen gugatan.
Tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan mengenai letak, luas, serta karakteristik spasial objek tanah guna memastikan proses identifikasi dilakukan secara akurat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Pajri Yunus menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung proses peradilan melalui penyediaan data teknis pertanahan yang valid.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh data bidang tanah dan informasi teknis dapat diverifikasi langsung di lokasi. Dengan demikian, majelis hakim memperoleh gambaran yang komprehensif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan," ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Sinergi antara Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, serta para pihak yang hadir menjadi wujud nyata kolaborasi dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis data.