KY Bentuk Tim Panel Pemeriksa Hakim Selingkuh
Kamis, 5 Desember 2013 14:13 WIB
Komisi Yudisial. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo Jambi berinisial ES dan MA.
"Pembentukan tim panel untuk kasus dugaan perselingkuhan Hakim ES dan MA setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY," kata Komisioner KY bidang Hubungan Antar-Lembaga Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung menyerahkan penanganan kasus itu kepada KY karena tergolong perilaku murni. Sementara MA dinilai lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial.
"KY lebih untuk mengawasi urusan moral. Ada kesepakatan seperti itu dengan Mahkamah Agung," ujar dia.
Sebagai langkah pemeriksaan awal, tim panel KY akan segera memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi terkait mengenai dugaan perselingkuhan itu.
Perselingkuhan antara Hakim ES dan MA terkuak lantaran laporan suami Hakim ES yakni HE ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Hakim MA sendiri telah mengakui perihal perselingkuhan itu. Sedangkan Hakim ES saat ini telah dinonaktifkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korda MBG Muhammadiyah Dharmasraya kunjungi penerima manfaat terpapar MBG, Ketua : bentuk dukungan moral
11 February 2026 4:14 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman sarankan bentuk badan khusus tangani dampak bencana
03 January 2026 8:47 WIB
Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras
26 December 2025 21:24 WIB
Wako Ramlan : Sekolah Keluarga Gemilang bentuk keluarga tangguh di Bukittinggi
20 November 2025 14:46 WIB
Gubernur sumbar minta daerah segera bentuk Komite Daerah Ekonomi-Keuangan Syariah
17 November 2025 15:20 WIB