Kabupaten Padang Pariaman (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana agar segera menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat.
"Pembangunan huntara ini harus kita percepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi," kata Mahyeldi di Kabupaten Padang, Sabtu.
Gubernur mengatakan pembangunan huntara merupakan kebutuhan yang sangat mendesak pascabencana yang meluluhlantakkan permukiman warga di beberapa kabupaten dan kota.
Huntara merupakan salah satu solusi agar penyintas bisa secepatnya tinggal di tempat yang lebih layak dan aman sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana," ujar Mahyeldi.
Eks Wali Kota Padang itu mengatakan seluruh pembiayaan pembangunan huntara akan ditanggung pemerintah pusat melalui BNPB. Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada penyiapan data rumah terdampak serta pembebasan hingga kesiapan lahan.
Gubernur mengungkapkan hingga saat ini baru empat daerah yang sudah melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman.
"Baru empat daerah yang menyampaikan kesiapan lahannya. Kita berharap daerah lain segera menyusul agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak," kata dia.
Selain penyediaan lahan, gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan. Sebab, data yang akurat menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.
"Masa tanggap darurat Sumbar sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung kita ingin setelah itu langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," ujarnya.
Mahyeldi menjelaskan terdapat dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat bencana. Pertama, menggunakan skema dana tunggu hunian (DTH) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan relokasi secara mandiri. Kedua, skema huntara dan hunian tetap (huntap) yang diperuntukkan bagi relokasi yang difasilitasi pemerintah.
"Kedua skema tersebut ditanggung BNPB. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan memastikan data masyarakat terdampak benar-benar valid," tambah dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Sumbar instruksikan kepala daerah segera siapkan lahan huntara